REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pemilihan umum 2014 nanti.
Sebanyak 18 dari 34 parpol yang dinyatakan lolos pada verifikasi administrasi tahap pertama dinyatakan tidak lolos pada tahapan akhir verifikasi administrasi.
"Ada 16 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dan 18 sisanya tidak memenuhi syarat administrasi," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Ahad (28/10).
16 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi adalah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4. Partai Bulan Bintang (PBB) 5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 6. Partai Amanat Nasional (PAN) 7. Partai Golongan Karya (Golkar) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 12. Partai Demokrat 13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sedangkan 18 parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi yaitu:
Sebanyak 18 dari 34 parpol yang dinyatakan lolos pada verifikasi administrasi tahap pertama dinyatakan tidak lolos pada tahapan akhir verifikasi administrasi.
"Ada 16 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dan 18 sisanya tidak memenuhi syarat administrasi," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Ahad (28/10).
16 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi adalah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4. Partai Bulan Bintang (PBB) 5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 6. Partai Amanat Nasional (PAN) 7. Partai Golongan Karya (Golkar) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 12. Partai Demokrat 13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sedangkan 18 parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi yaitu:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 3. Partai Kongres 4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 5. Partai Karya Republik (Pakar) 6. Partai Nasional Republik (Nasrep) 7. Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS) 9. Partai Republika Nusantara (Republikan) 10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 15. Partai Republik 16. Partai Kedaulatan 17. Partai Bhineka Indonesia (PBI) 18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini !