Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas telah menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi. Sikap tegas menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi telah disampaikan Presiden Partai dalam Pidato Pembukaan dan Penutupan pada Mukernas yang dilaksanakan di Medan, tanggal 27 dan 29 Maret 2012.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tanggal 30 Maret 2012, Fraksi PKS sebagai representasi partai juga telah menyatakan dan menunjukkan sikapnya secara tegas menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi. PKS menolak rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dampak fiskal, ekonomi dan sosial-politik secara mendalam.
PKS memandang bahwa kenaikan harga BBM Bersubsidi untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang sangat tinggi sebesar 33% atau Rp1.500/liter tentunya akan meningkatkan beban kehidupan sehari-hari rakyat. Kenaikan harga BBM Bersubsidi akan memberikan dampak inflasi yang berlipat ganda (baik karena ekspektasi inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil maupun second round pasca kebijakan) yang akan memberikan beban ekonomi yang semakin berat bagi rakyat, terutama akibat melonjaknya biaya transportasi dan harga bahan-bahan pangan. Melonjaknya inflasi, juga akan merusak perekonomian rakyat karena akan mendorong naikknya cost of capital bagi dunia usaha, khususnya UMKM dalam jangka menengah yang trennya saat ini sedang menurun. Kondisi ini tentunya akan menambah jumlah penduduk miskin, karena menurunnya daya beli rakyat, terpukulnya dunia usaha dan potensi munculnya pengangguran baru. Selain itu PKS memandang kenaikan harga BBM Bersubsidi akan mendorong gejolak sosial dan resistensi publik yang akan semakin besar kedepan yang menyebabkan instabilitas keamanan nasional yang seharusnya bisa dihindari. Dengan demikian penolakan PKS atas rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi sepenuhnya karena pertimbangan kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara.
PKS juga tidak setuju dengan rumusan Pasal 7 ayat 6 (A) RUU APBN Perubahan 2012 dimana, pemerintah bisa langsung menaikkan/menurunkan harga BBM Bersubsidi jika harga minyak mentah mengalami deviasi rata-rata 15% dalam waktu 6 (enam) bulan. Dengan ayat baru ini maka dalam beberapa bulan kedepan harga BBM Bersubsidi berpotensi segera naik. Dalam perhitungan, jika bulan April harga rata-rata minyak mentah mencapai 135 USD/barrel maka harga rata-rata minyak mentah selama 6 (enam) bulan terakhir telah mencapai 120,79 USD, dan melampaui ambang batas atas 120,75 USD, yang berpotensi dinaikkannya harga BBM bersubsidi pada 1 Mei 2012. Atau jika bulan April dan Mei harga rata-rata minyak mentah mencapai 124 USD/barrel maka harga rata-rata minyak mentah selama 6 (enam) bulan terakhir akan mencapai 120,80 USD, dan melampaui ambang batas, yang berpotensi dinaikkannya harga BBM bersubsidi pada 1 Juni 2012. Melihat tren harga rata-rata minyak mentah selama tiga bulan terakhir terus meningkat, dimana pada bulan Maret telah mencapai 128 USD/barrel, maka kenaikan harga BBM Bersubsidi berpotensi segera terjadi. Padahal dengan mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian, kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, serta kapasitas fiskal, PKS berpandangan tahun ini harga BBM bersubsidi tidak perlu dinaikkan.
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang mendalam terhadap postur Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2012 yang telah dilakukan, PKS menilai bahwa kenaikan harga BBM Bersubsidi juga bukan merupakan solusi terbaik bagi persoalan fiskal dan APBN Perubahan Tahun 2012. Berikut penjelasan lebih detailnya:
Ruang anggaran subsidi dan dana cadangan risiko energi sebesar Rp 225 trilliun yang telah ditetapkan sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi. Dalam anggaran subsidi energi tersebut telah ditetapkan besaran Subsidi BBM, LPG, dan BBN sebesar Rp137,4 triliiun; Subsidi listrik sebesar Rp65 trilliun; dan alokasi cadangan risiko energi sebesar Rp23 trilliun.
PKS berpandangan bahwa ketika harga BBM tidak dinaikkan, maka anggaran subsidi BBM akan membutuhkan tambahan sekitar Rp54 triliun. Namun dengan tidak ada kenaikan harga BBM tahun ini, maka tentunya tidak ada dana untuk kompensasi sebesar Rp30 triliun yang telah ditentukan dalam APBNP 2012, sehingga kekurangan dana menjadi sebesar Rp24 triliun. Dan kekurangan dana ini seharusnya akan dapat ditutup dengan alokasi cadangan risiko energi sebesar Rp23 trilliun, sehingga kekurangannya hanya Rp1 triliun, yang seharusnya dapat ditutup dengan pengaturan penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
Selain itu masih terdapat banyak alternatif lainnya untuk menutup kekurangan dana sebesar Rp24 triliun (jika tidak menggunakan alokasi cadangan risiko energi sebesar Rp23 trilliun) diantaranya dengan:
Mempertahankan penerimaan pajak tetap seperti target dalam APBN 2012. Penerimaan pajak dalam RAPBNP 2012 turun sebesar Rp20,83 triliun (dari rencana semula Rp1.032,57 triliun dalam APBN tahun 2012 menjadi Rp1.011,73 triliun), seharusnya tidak terjadi mengingat kondisi tax ratio yang masih potensial untuk bisa ditingkatkan. Hal ini juga akan dapat dicapai dengan melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance khususnya wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion melalui upaya transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing. Kepatuhan perusahaan untuk membayar pajak secara benar harus terus ditingkatkan, saat ini baru sekitar 500 ribu perusahaan yang membayar pajak. Selain itu dengan struktur pendapatan penduduk di Indonesia (BPS, 2010): 8,8 juta berpenghasilan diatas USD 14.000 pertahun dan 25 juta berpenghasilan USD 5.500 pertahun, maka seharusnya penerimaan dari Wajib Pajak (WP) Pribadi juga bisa naik. Penerimaan pajak dari sektor-sektor yang diindikasi masih under tax, seperti pertambangan dan telekomunikasi masih potensial ditingkatkan. Dalam APBN-P 2012 akhirnya penerimaan perpajakan telah disepakati menjadi Rp 1.016,2 triliun naik sebesar Rp4,5 triliun dari rencana dalam RAPBN-P 2012 yang sebesar Rp1.011,7 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga masih potensial untuk ditingkatkan. Penerimaan royalti dan bagi hasil migas dan pertambangan perlu dioptimalisasi dengan mereview dan melakukan audit penentuan cost recovery, serta melakukan audit kinerja pertambangan. Kementerian terkait juga perlu melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri, sehingga nilai tambah sektor migas dapat optimal bagi perekonomian domestik. Dalam APBN-P 2012 akhirnya penerimaan PNBP telah disepakati menjadi Rp 341,1 triliun naik sebesar Rp9,2 triliun dari rencana dalam RAPBN-P 2012 yang sebesar Rp331,9 triliun.
Potensi penghematan belanja barang dan pegawai masih sangat besar. Potensi penghematan belanja barang tahun 2012 ini menurut Kementerian Keuangan akan dapat mencapai Rp18 triliun. Jika penghematan belanja barang dan pegawai dilakukan lebih progresif, diharapakan akan menghemat minimal Rp20 triliun. Dalam RAPBN-P tahun 2012 alokasi anggaran untuk belanja pegawai direncanakan mencapai Rp212,24 triliun, yang hanya menurun Rp3,61 triliun atau 1,7 persen, sedangkan alokasi anggaran belanja barang direncanakan mencapai Rp186,55 triliun, hanya menurun sebesar Rp1,44 triliun (0,8 persen) belum signifikan. Belanja pegawai dan belanja barang ini masih jauh lebih besar dari belanja modal. Belanja barang (termasuk jasa) selama ini masih banyak yang tidak tepat dan bersifat pemborosan, termasuk biaya perjalanan dinas. Selain itu dengan remunerasi birokrasi yang sudah berjalan, seharusnya juga terjadi penghematan belanja pegawai melalui penggurangan honor-honor kegiatan birokrasi yang tidak tepat.
Memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara optimal. SAL tahun 2011 mencapai Rp96,6 triliun yang merupakan penjumlahan dari SAL 2010 sebesar Rp57 triliun dan SILPA tahun 2011 sebesar Rp39,2 triliun. Dalam rencana pemerintah SAL akan dipakai untuk menutup defisit dalam RAPBNP 2012 baru sebesar Rp56,17 triliun. Dengan demikian masih ada sisa SAL 2011 yang belum digunakan sebesar Rp40 triliun. Tentu saja SAL dapat dialokasikan untuk cadangan fiskal tetapi mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana penyerapan anggaran tidak optimal maka cadangan fiskal tidak harus terlalu besar, karena akan terdapat SILPA di tahun 2012.
PKS memandang, jika kementrian-kementrian terkait dapat menyelesaikan instrumen-instrumen pengaturan dan berbagai kebijakan terkait tatakelola energi nasional maka pembengkakan subsidi energi akan dapat dihindari dan penghematannya juga akan besar. Pembengkakan subsidi energi selama ini terjadi diantaranya karena:
Ketidaksungguhan kementerian terkait dalam menyiapkan sistem dan infrastruktur pengaturan BBM Bersubsidi berdasarkan roadmap yang telah disepakati.
Berdasarkan laporan BPH Migas tahun 2011 terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi sebesar Rp 7,01 triliun per tahun.
Adanya temuan BPK tahun 2011 terkait inefisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 19,7 triliun akibat tidak adanya pasokan gas untuk pembangkit PLTG PLN, sehingga PLN harus menggunakan BBM.
Mundurnya commercial operation date (COD) PLTU 10.000 MW Tahap I yang mengakibatkan meningkatnya penggunaan BBM, sehingga Kementerian ESDM mengajukan tambahan biaya pembangkitan sebesar Rp26 triliun.
Perkembangan subsidi listrik yang meningkat secara tajam, juga disebabkan karena diperluasnya jumlah penerima subsidi sehingga semua golongan dan tarif mendapatkan subsidi. Skema seperti ini mengakibatkan sasaran program subsidi listrik menjadi tidak tepat, karena pelanggan baik dari golongan rumah tangga, bisnis, dan industri yang memiliki kapasitas daya terpasang sangat besar, memperoleh subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu (berkapasitas daya kecil seperti pelanggan 450 VA dan 900 VA). Jumlah pelanggan diatas 6600 VA memang tidak terlalu banyak, namun dilihat dari pemakaiannya yang sangat besar, maka besaran subsidi yang dikeluarkan justru banyak diserap pelanggan bisnis dan Industri besar tersebut. Ini kesalahan serius dalam pengaturan subsidi listrik yang perlu dirombak.
Kenaikan harga BBM Bersubsidi secara merata, dengan tidak disertai kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” (discriminative and affirmative policy) tidak akan mendorong perbaikan arah kebijakan subsidi agar semakin tepat sasaran dan juga pengembangan energy mix dan diversifikasi energi yang semakin sehat dalam jangka menengah, terutama untuk transportasi.
PKS memandang bahwa terdapat kegagalan perencanaan anggaran dan pengelolaan korporasi PLN yang terlihat dalam pembengkakan pengajuan tambahan subsidi listrik. Dalam Nota keuangan RAPBN 2012 pemerintah mengajukan kenaikan sebesar Rp48,05 triliun (dari Rp45 triliun menjadi Rp93,05 triliun) atau meningkat sebesar 107%. Usulan tersebut kemudian dikoreksi oleh kesepakatan rapat kerja (raker) komisi VII bersama dengan kementerian terkait menjadi Rp64,5 trilliun. Permasalahan kemudian timbul setelah dilakukan perhitungan ulang oleh PLN, ternyata tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional dan kewajiban PT PLN, dampaknya Debt Service Coverage Ratio (DSCR) PT PLN menjadi 34%. Sehingga pemerintah mengajukan ulang anggaran subsidi PT PLN sebesar Rp91 trilliun, yang kemudian ditolak oleh Rapat Konsultasi pimpinan DPR. PKS memandang bahwa tambahan subsidi listrik tersebut disebabkan karena tidak terealisasinya program-program PT PLN secara baik, kegagalan memenuhi target percepatan pembangkit listrik 10.000 MW dan kegagalan menjalankan kebijakan fuel mix sehingga menyebabkan terjadinya inefisiensi di tubuh PT PLN dan membebani keuangan korporasi. PKS menilai pemerintah perlu segera membenahi secara total dan serius manajemen pengelolaan PT PLN. Selain itu perlu dilakukan audit kinerja lanjutan oleh BPK untuk mengevaluasi kinerja PT PLN terkait program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW sampai dengan sekarang. Sehingga kesalahan korporasi PLN yang terjadi tidak membebani keuangan negara dan merugikan rakyat.
PKS telah berusaha dengan sebaik-baiknya memberikan kontribusi dalam pembahasan APBNP 2012 yang sebelumnya terancam deadlock. Dari hasil pembahasan yang telah diperjuangankan oleh PKS bersama kekuatan politik yang lain secara umum saat ini kita memiliki postur APBNP 2012 yang semakin baik dibandingkan dengan usulan dalam RAPBNP 2012 sebelumnya. Selain itu hak-hak rakyat rakyat miskin akhirnya juga mendapat alokasi yang lebih baik dengan berbagai skema subsidi yang ditetapkan. Dengan berbagai kesepakatan dalam UU APBNP 2012, juga telah memberikan tekanan kepada pemerintah untuk lebih bekerja keras, agar tidak membebankan kegagalan birokrasi dan korporasi (PLN, dll) kepada rakyat.
PKS juga berharap akan muncul kesadaran baru bahwa dinamika politik karena “pertarungan ide dan gagasan” untuk kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, tidak harus dimaknai dengan “permusuhan”, tetapi untuk lebih mendewasakan demokrasi dan penajaman mutu kebijakan pemerintah.
PKS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menjalankan tugas masing-masing untuk berkarya, dan juga secara bersama ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan negara (baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan moneter) agar semakin baik, demi kejayaan bangsa dan negara.
Demikian penjelasan terkait dengan penolakan PKS atas rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi, dengan berbagai pertimbangan yang mendalam untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara.